8 Gadis Sukabumi Dijual sebagai PL dan Terapis Pijat Plus via MiChat

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menunjukkan 6 tersangka muncikari yang menjual 8 gadis remaja sebagai PL dan terapis pijat plus. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

"Sedangkan para tersangka berinisial BS alias AA (32) warga Kabupaten Bogor, FF (21) warga Kabupaten Bogor, IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) warga Kota Batam, FB alias S (38) warga Kota Batam, dan RI (60) warga Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023). 

AKBP Ari Setyawan Wibowo menyatakan, barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini, antara lain, 10 unit handphone (HP), uang tunai Rp6 juta, 5 stel pakaian, dan 1 buah tas. 

Pasal yang disangkakan terhadap enam pelaku, Pasal 2 UU RI No No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Ari 

Selain itu, lanjut Ari, Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang bahwa jika tindak pidana pada pasal 2, pasal 3, pasal 4 dilakukan terhadap anak maka ancaman pidananya ditambah 1/3.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawaslu Sukabumi Angkat Bicara Kasus Ketua dan Bendahara Panwascam Cibadak Nyabu

57 tahun lalu

2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Longsor Tebing di Lengkong Sukabumi

57 tahun lalu

8 Pelajar Anggota Geng Motor yang Teror Warga Cisaat Sukabumi Tertangkap

57 tahun lalu

Prajurit TNI Geledah Rumah di Sukabumi, Dokumen Penting Disita

57 tahun lalu

Waduh, Ketua dan Bendahara Panwascam Cibadak Sukabumi Nyabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal