8 Pelajar Anggota Geng Motor yang Teror Warga Cisaat Sukabumi Tertangkap

Dharmawan Hadi
Para pelajar yang menyerang warga di Cisaat Sukabumi berhasil diamankan polisi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Saat dilakukan interogasi, lanjut Deden, para pelajar ini mengaku kepada pihak kepolisian, motif mereka awalnya mendapatkan ajakan dari sekolah lain untuk melakukan tawuran. Namun, sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada pelajar dari sekolah yang menantangnya tersebut. 

"Jadi, mereka mungkin dengan sengaja mengacung-acungkan senjata tajam ini, sehingga membuat masyarakat menjadi resah. Mudah-mudahan dengan kita mengamankan para pelaku ini masyarakat menjadi aman dan nyaman," ujar Deden.

Lebih lanjut Deden mengatakan, akibat perbuatannya, delapan pelajar tersebut terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam tanpa izin memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. 

"Selain itu, kita juga menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, yaitu nomor 11 tahun 2012," ucap Deden.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hendak Tawuran, 7 ABG di Sukabumi Ditangkap Polisi, Senjatanya Ngeri

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal