9 Mobil Parkir Sembarang di Bahu Jalan Kota Cimahi Digembok Petugas Gabungan

Adi Haryanto
Petugas gabungan memasang stiker dan gembok di mobil yang parkir sembarang. (FOTO: ADI HARYANTO)

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 9 unit mobil parkir sembarang di bahu jalan Kota Cimahi, digembok petugas gabungan. Selain itu, petugas juga menempelkan stiker peringatan agar pemilik tidak lagi parkir sembarang di bahu jalan.

Stiker bertuliskan "Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Karena Berhenti/Parkir di Tempat yang Tidak Diperbolehkan". 

"Ini kegiatan rutin penegakan hukum terhadap kendaraan yang parkir melanggar rambu dilarang parkir dan marka jalan," kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Muhammad Nur Effendi, Rabu (17/8/2023).

Dishub Kota Cimahi, ujar Muhammad Nur Effendi, menggelar razia, penertiban, penegakan hukum, bersama unsur kepolisian, dan TNI di sejumlah titik di Kota Cimahi. 

Seperti, Jalan Amir Mahmud, Gatot Subroto, Gedong Empat, Sriwijaya, Stasiun, dan Dustira. Di sini petugas mendapati sejumlah kendaraan parkir sembarang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Cimahi Hari Ini, Pemotor Tewas Terlindas Fuso usai Gagal Nyalip

57 tahun lalu

Pria di Cimahi Bius Perempuan Idaman, Aksi Cabul Gagal usai Korban Terbangun

57 tahun lalu

Pabrik Kain di Cimahi Terbakar, Mesin Produksi Hangus Tak Bisa Digunakan

57 tahun lalu

Raup Cuan Jutaan Rupiah, Wanita Muda Sukses Ternak Puyuh Petelur di Cimahi

57 tahun lalu

Percepat Laporan dan Deteksi Dini, Polres Cimahi Sebar Ratusan Polisi RW 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal