Ada satu mobil yang diderek. Padahal petugas sudah mengimbau para pengendara, baik motor maupun mobil untuk tidak parkir di tempat yang dilarang. Namun pengendara tetap melanggar.
"Kami sudah sering melaksanakan sosialisasi dan monitoring ke lapangan, tapi tetap saja melanggar," ujar M Nur Effendi.
Selain sanksi penggembokan, tutur dia, pemilik mobil juga dikenai sanksi tilang elektronik. Pemilik kendaraan yang segera pindah ke tempat parkir, tidak dikenai sanksi.
"Mobil yang tidak ada pengemudinya kami tunggu 15 menit. Kalau (pemilik mobil) tidak muncul langsung digembok. Sebab, kendaraan itu parkir di bahu jalan dan tidak sesuai peruntukkan sehingga menyebabkan kemacetan," tutur dia.