Aktivitas Herry Wirawan Jelang Vonis Mati, Rajin ke Masjid dan Ajarkan Napi Mengaji

Agung Bakti Sarasa
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)


Diketahui, pada April 2022, Herry Wirawan divonis mati seusai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati. 

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. 

Oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung ini terbukti memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan, akibat perbuatan bejatnya, 8 santriwati hamil dan salah satunya hamil dua kali hingga lahir 9 bayi. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Segera Dipindah dari Rutan Kebonwaru ke Lapas 

57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal