Amelia Alumni IPB Disiksa Beberapa Kali dan Diperkosa Pelaku sebelum Dibunuh

Antara
Mochamad Andi Ichsyan
RH (25), tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Amelia Ulfah Supandi (22), dihadirkan saat pemaparan kasus tersebut di Mapolre Sukabumi Kota, Jabar, Rabu (7/8/2019). (Foto: Antara)

Melihat korbannya tidak sadarkan diri, RH lagi-lagi melakukan aksi kejinya. Dia memperkosa korban. Setelah melampiaskan hasratnya, tersangka akhirnya memilih membunuh AU yang hendak melanjutkan kuliah S1 di IPB dengan cara dicekik.


RH lalu memastikan nyawa korban sudah hilang. Setelah itu, tersangka menguras harta benda gadis itu dan membuang jasadnya dalam kondisi hampir bugil di pinggir sawah. Jenazahnya ditemukan warga pada Senin, (22/7/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk sementara tersangkanya tunggal. Barang bukti dan hasil keterangan yang kami peroleh sudah memperkuat untuk menjadikan RH sebagai tersangka utama kasus dugaan pembunuhan AU,” katanya.

Susatyo mengatakan modus yang dilakukan tersangka ingin menguasai harta korban. Akibat ulahnya, pemuda yang ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Cianjur 10 hari setelah aksinya dijerat dengan pasal berlapis.

“Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 365 ayat 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian, Pasal 338 KUHP, Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancaman hukuman penjaranya maksimal seumur hidup,” katanya.


Korban Amelia sebelumnya ditemukan tewas dengan penuh luka lebam dalam parit di Kampung Bubulang Selaeurih, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Senin (22/7/2019) pukul 06.30 WIB. Kondisinya mengenaskan dengan posisi tertelungkup. Pakaiannya terbuka dan tampak bekas luka aniaya.

Sebelum kejadian nahas tersebut, alumni D3 IPB itu pamit kepada keluarga ke Bogor untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran kuliah S1, Sabtu sore (20/7/2019). Korban baru pulang bekerja. Keluarga dan rekan korban juga sempat berkomunikasi dengannya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal