Aniaya Preman sampai Tewas, Dua Pedagang di Cirebon Ditangkap Polisi

Toiskandar
MA dan S, dua pedagang di Palimanan, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi lantaran membunuh seorang preman menggunakan celurit.

Senjata tajam tersebut, ujar Kombes Pol Syahduddi, diamankan petugas dari rumah pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan baju korban yang bersimbah darah sebagai barang bukti.

Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan, kronologi kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban tewas pada 9 April 2021, berawal dari sakit hati kedua pelaku terhadap korban seorang pedagang asongan sekaligus preman.

"Korban sakit hati lalu timbul dendam lantaran warung dan sepeda motornya dirusak setelah menolak memenuhi jatah preman korban. Si korban ini sering minta uang dan makan ke warung pelaku. Pelaku yang dendam menyabetkan senjata tajam setelah melihat korban melintas di depan warungnya," ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 juncto 170 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Pelajar SMA di Luwu Timur Bunuh Gadis Tetangga gegara Cinta Tak Sampai

57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Banyumas Geger! Nenek dan Gadis Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan Dalam Rumah

57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Pelaku Ingin Kuasai Motor dan HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal