Aniaya Preman sampai Tewas, Dua Pedagang di Cirebon Ditangkap Polisi

Toiskandar
MA dan S, dua pedagang di Palimanan, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi lantaran membunuh seorang preman menggunakan celurit.

Senjata tajam tersebut, ujar Kombes Pol Syahduddi, diamankan petugas dari rumah pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan baju korban yang bersimbah darah sebagai barang bukti.

Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan, kronologi kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban tewas pada 9 April 2021, berawal dari sakit hati kedua pelaku terhadap korban seorang pedagang asongan sekaligus preman.

"Korban sakit hati lalu timbul dendam lantaran warung dan sepeda motornya dirusak setelah menolak memenuhi jatah preman korban. Si korban ini sering minta uang dan makan ke warung pelaku. Pelaku yang dendam menyabetkan senjata tajam setelah melihat korban melintas di depan warungnya," ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 juncto 170 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ratusan Karung Beras Bantuan Menumpuk di Rumah Warga Cirebon, Polisi Turun Tangan

3 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

4 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

6 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

9 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal