Aniaya Remaja di Baleendah Bandung, Dua Bang Jago Ditangkap Polisi

Agus Warsudi
RI dan TAN, dua pelaku pengeroyokan remaja di Jalan Laswi, Cangkring, Baleendah, ditangkap polisi. (Foto: Humas Polresta Bandung)

"Jadi pelaku ini tidak senang disalip. Akhirnya pelaku menghampiri dan memukul korban pakai helm. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian hidung dan gigi rontok," ujar Kombes Pol Hendra. 

Terlihat di rekaman CCTV, setelah melakukan aksinya, tutur Kapolresta Bandung, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Tersangka RI dan TAN sempat buron lima hari. Namun akhirnya polisi berhasil menangkap TAN dan RI pada 19 Februari 2021 di wilayah Parakan Muncang. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang menganiaya anak di bawah umur itu dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Penjual Durian di Bandung Ini Ternyata Buronan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau 

6 tahun lalu

Pelaku Pungli BLT UMKM Rp800 Juta di Bandung Belum Jadi Tersangka

16 jam lalu

Polisi di Tondano Minahasa Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 3 Remaja Ditangkap

3 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Bandung Jabar, Cek Kekuatan Magnitudonya

4 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal