Artis TA Boleh Pulang, Berstatus Korban Kasus Prostitusi Online

Agus Warsudi
Ilustrasi Prostitusi (Foto: Okezone)

Kombes Pol Erdi mengemukakan, bisnis prostitusi online yang dikelola tersangka AH, RJ, dan MR, telah berlangsung sekitar empat tahun. Selama ini, mereka mengorganisir bisnis ilegal itu melalui situs BM. Ketiga mucikari tersebut mendapat imbalan 10 persen dari tarif sang artis yang mereka jajakan ke pelanggan. 

Di situs tersebut, ketiga tersangka mampu menyediakan jasa layanan seksual kelas atas. Mereka mampu memenuhi keinginan pelanggan untuk berkencan dengan artis, selebgram, model, bahkan karyawan swasta.

Jaringan bisnis prostitusi online tersebut cukup luas, mencakup seluruh wilayah Indonesia. "Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas, seluruh Indonesia," ujar Kombes Pol Erdi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Sebut Tarif Artis TA Rp75 Juta Sekali Kencan

57 tahun lalu

Artis TA Digerebek di Kamar Bersama Pria, Mereka Sudah "Melakukan"? Polisi Tersenyum

57 tahun lalu

Tiga Mucikari terkait Artis TA Ditangkap Polda Jabar di 3 Kota

57 tahun lalu

Artis TA Ditangkap  Polisi di Bandung, Kasubdit V: Dia di Kamar Hotel Bersama Seorang Pria

57 tahun lalu

Artis TA Diamankan Penyidik Polda Jabar Diduga Terlibat Prostitusi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal