Asal Patuhi Syarat Ini, Pedagang di Garut Boleh Berjualan di Malam Hari  

Antara
Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut Nia Gania Karyana, saat menyampaikan bolehnya pedagang berjualan malam hari, asal dengan pembatasan. (Foto : Antara)

Selain membolehkan berjualan malam hari, kata Gania, dalam aturan PPKM Level 3 membolehkan juga pedagang kaki lima berjualan di kawasan perkotaan Garut.

Selain itu, lanjut dia, pedagang yang bukan makanan di pasar sudah kembali berjualan, bahkan saat ini terpantau aktivitas masyarakat di pasar seperti biasa.

"Pasar juga dibatasi tutup sampai jam 5 (sore) sesuai prokes dan terlihat aktivitas sekarang nyaris tidak kelihatan PPKM," katanya.

Dia menambahkan, kegiatan usaha lain seperti ekspor di Garut berjalan seperti biasa tidak ada hambatan di masa PPKM Level 3.

"Sektor perindustrian, seperti ekspor 100 persen berjalan," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pedagang di Garut Menjerit, Jual Kios karena Tak Sanggup Bayar Cicilan

57 tahun lalu

Didemo soal Penertiban, Bupati Sikka Lari Dikejar Pedagang Pasar Alok Maumere

57 tahun lalu

Pilu! Yatim Piatu Siswi SD di Garut Tinggal di Rumah Tak Layak, Kini Numpang di Tempat Sepupu

57 tahun lalu

Pencari Madu Temukan Mortir di Bukit Citanam Garut, Polisi Amankan Lokasi

57 tahun lalu

Pedagang Bersyukur Pasar di Aceh Tamiang Bergeliat usai Banjir: Ekonomi Kembali Bergerak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal