Selain membolehkan berjualan malam hari, kata Gania, dalam aturan PPKM Level 3 membolehkan juga pedagang kaki lima berjualan di kawasan perkotaan Garut.
Selain itu, lanjut dia, pedagang yang bukan makanan di pasar sudah kembali berjualan, bahkan saat ini terpantau aktivitas masyarakat di pasar seperti biasa.
"Pasar juga dibatasi tutup sampai jam 5 (sore) sesuai prokes dan terlihat aktivitas sekarang nyaris tidak kelihatan PPKM," katanya.
Dia menambahkan, kegiatan usaha lain seperti ekspor di Garut berjalan seperti biasa tidak ada hambatan di masa PPKM Level 3.
"Sektor perindustrian, seperti ekspor 100 persen berjalan," ucapnya.