BANDUNG, iNews.id - Pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 segera bergulir. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan berhati-hati jika tidak ingin berurusan dengan sanksi.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Dalam SE dijelaskan secara spesifik larangan bagi ASN terlibat langsung dalam politik. Salah satunya adalah memberikan komentar di laman pasangan calon tertentu atau memberikan tanda jempol atau suka (LIKE) di media sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah mendapat surat edaran yang dikeluarkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kementerian Pemberdayaan Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) terkait netralitas ASN.
Iwa menyebutkan, SE yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi ASN itu bernomor B 2900/ASN/11/2017 Tanggal 10 November 2017 Tentang Pengawasan Netralistas Pegawai ASN dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Sedangkan surat dari Kemenpan RB bernomor B/71/M.SN.00/2017 tanggal 27 Desember/2017 Tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan Pemilihan Presiden(Pilpres) 2019.
Salah satu poin larangan tegas kepada ASN diantaranya adalah menghadiri deklarasi pasangan calon atau bakal pasangan calon. Larangan juga termasuk menggunakan atribut baik pasangan calon atau atribut partai politik.