Awal Tahun, Polisi Ungkap 4 Kasus Pencabulan di Sukabumi, 9 Tersangka Ditangkap

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Lebih lanjut Aa Dede mengatakan bahwa berkaca dari keempat kasus tersebut, saat ini banyak anak-anak (di bawah umur) yang menjadi korban persetubuhan atau pencabulan. Untuk itu, Kapolres berharap agar orang tua lebih menjaga kembali anak-anaknya dan mengawasi kegiatan di dalam dan luar rumah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan bahwa, atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam hukuman tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Dian.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Bejat, Pengantar Galon di Karawang Bawa Kabur Bocah lalu Dicabuli Berkali-kali

4 hari lalu

Tega! Marbot Masjid di Lampung Cabuli Gadis Disabilitas 5 Kali di Gudang

1 bulan lalu

Oknum Guru ASN di Situbondo Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencabulan Siswi

2 bulan lalu

Pati Mencekam! Oknum Kiai Diamuk Warga usai Diduga Cabuli Santri, Ponpes Disegel

2 bulan lalu

Bejat! Pemilik Tempat Cuci Motor di Bondowoso Cabuli 3 Karyawan Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal