Awas! Buang Sampah Sembarangan di Cimahi Didenda Rp50 Juta

Adi Haryanto
TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. (Foto: Dok.MPI)

"Pastinya pendekatan persuasif akan dikedepankan. Tapi kalau beberapa kali masih melakukan pelanggaran kita serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda," tuturnya. 

Sementara untuk pengawasan, pihaknya memang belum memiliki personel khusus. Tapi akan memanfaatkan personel yang ada untuk pengawasan di wilayah sungai. Serta meminta peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan. 

"Apabila ada yang melakukan pelanggaran, foto dan laporkan. Masyarakat juga harus aktif mengingatkan agar tidak buang sampah sembarang," ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Volume Sampah Medis Tinggi, Ini yang Harus Dilakukan Warga Bandung dari Rumah

57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Cimahi, Protes Tunjangan DPR dan Kekejaman Polisi Terhadap Affan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal