Aya-aya Wae, Pria di Bandung Ditangkap Polisi Gegara Bayar PSK dengan Uang Palsu

Agus Warsudi
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar (kanan) menunjukkan upal yang digunakan tersangka untuk membayar PSK. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Kompol Aulia Djabar menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2021. Korban dalam kasus ini, dua perempuan yang diajak kencan yakni warga Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 68 lembar pecahan uang palsu Rp50.000 dan enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Totalnya mencapai Rp4 juta," tutur Kompol Aulia.

Untuk mengembangkan kasus ini, kata Kapolsek Regol, penyidi masih mendalami keterangan tersangka Rohmatulloh terkait asal uang palsu tersebut. "Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Yang dan atau Pasal 245 KUH Pidana," ucap Kapolsek Regol. 

Sementara itu, tersangka Rohmatulloh berkilah tidak tahu uang yang dia gunakan untuk membayar dua PSK ternyata palsu. "Ada yang bayar utang ke saya tapi saya enggak tahu uangnya palsu, baru tahu di sini. Saya janjian sama cewek di hotel, uangnya buat bayar," kilah Rohmatulloh.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pegawai Bank Pemerintah di Majalengka Alih Profesi Jadi Bandar Uang Palsu

57 tahun lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Nadira Mahasiswi Telkom University Ditemukan usai Hilang Sepekan

57 tahun lalu

Viral Mahasiswi Telkom University Sudah 7 Hari Hilang Misterius, Keluarga Panik

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 4 Juli 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal