Ayah Setubuhi Anak Kandung di Cirebon, Mengaku Khilaf Gegara Ditinggal Istri Jadi TKW

Toiskandar
AS, ayah yang tega mencabuli anak kandungnya saat ekspose di Mapolres Cirebon. (Foto: iNews/Toiskandar)

Atas perbuatannya, pelaku AS kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon. Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku AS mengaku menyesali perbuatannya. Dia berbuat demikian karena sudah tak mampu mengendalikan dirinya akibat dua tahun ditinggal istri yang bekerja di Malaysia.

“Saya khilaf karena sudah tidak tahan lagi. Saya sadar itu anak saya sendiri,” ucap pelaku AS menyesali perbuatannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usulan Provinsi Sunda Terkendala Aspek Sosiologis, DPRD Jabar Soroti Cirebon, Depok dan Bekasi

57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Kapal Nelayan Cirebon Tenggelam di Perairan Lampung Timur, 1 Tewas dan Nakhoda Hilang

57 tahun lalu

Kisruh SPMB Jabar, Sekolah Swasta Gratis Kini Diserbu Calon Siswa dan Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal