Bandar Ciu di Palabuhanratu Sukabumi Ditangkap, 202 Botol Siap Edar Disita

Dharmawan Hadi
Bandar ciu di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi bersama ratusan botol siap edar. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Lebih dalam Kusmawan mengatakan pelaku ILP mendapatkan ratusan liter miras oplosan jenis ciu dari wilayah Bogor dengan cara membelinya dari seseoran bernama L yang kini dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Modus pelaku adalah mengedarkan, menjual, memperdagangkan, menyimpan, menguasai minuman beralkohol tanpa izin. Jeratan hukum yang akan disangkakan adalah pasal 11 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol," ucap Kusmawan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Korban Pesta Miras Oplosan Jimbel di Karawang Tambah 1 Orang, Total 9 Tewas

13 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

31 hari lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

1 bulan lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

1 bulan lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal