Begal HP Ditangkap Usai Duel dengan Korban di Lengkong Bandung

Agus Warsudi
Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang menginterogasi pelaku Rangga Saputra. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Setelah melukai korban, Rangga Saputra kabur bersama temannya yang membawa sepeda motor. Kemudian korban berteriak maling sehingga mengundang orang-orang di sekitar lokasi mendekat. Korban lantas melapor ke Polsek Lengkong," ujar AKBP Adanan Mangopang.

Tak menunggu waktu lama, tutur Kasatreskrim, anggota Unit Reskrim Polsek Lengkong yang tengah melaksanakan piket kring serse menangkap pelaku Rangga. Sedangkan temannya, Adit, kabur menggunakan sepeda motor. "Untuk teman pelaku, Adit, telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron," tutur Kasatreskrim. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Adanan, pelaku dijerat Pasal Pasail 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal