Setelah pelaku kabur, ujar AKBP Dwi Indra Laksamana, korban melapor ke Satreskrim Polresta Bandung. Petugas yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan.
"Tanpa kesulitan berarti, pelaku SU berhasil ditangkap. Petugas juga menyita golok yang digunakan tersangka SU untuk melakukan kejahatan," ujar AKBP Dwi Indra Laksamana.
Wakapolresta Bandung menuturkan, pelaku SU merupakan residivis curas. Berdasarkan catatan Satrskrim Polresta Bandung, SU telah 12 kali melakukan curas di beberapa lokasi di Kabupaten Bandung.
Dari 12 kejahatan itu, beberapa di antaranya dengan modus COD. "Pelaku ini melakukan curas dengan modus COD. Dia pernah pesan berbagai barang secara online. Bahkan dia pernah pesan sepeda motor," tutur Wakapolresta Bandung
AKBP Dwi Indra Laksamana mengatakan, warga, terutama kurir, diimbau untuk berhati-hati, terutama jika melayani COD. Lebih baik sepakati transaksi di tempat aman.
"Akibat perbuatannya, pelaku SU dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal UU Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam berupa golok dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," ucap AKBP Dwi Indra Laksamana.