"Dua pelaku lain yang ditangkap yakni, RW sebagai penadah barang hasil. Serta LG berkaitan dengan penjualan airsoft gun," kata Kombes Andi, dikutip dari iNews Bekasi, Kamis (15/10/2026).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita airsoft gun, sepeda motor, dan ponsel milik korban sebagai barang bukti.
AZ dan SDZ disangkakan melanggar Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP. RW disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP, sedangkan LG dijerat Pasal 306 KUHP.