Begal Sadis di Jalan Buahbatu Bandung, Bacok Perempuan lalu Rampas HP

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ekspose kasus begal sadis di Jalan Buahbatu. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

"Setelah berhasil menangkap tersangka Reyhan, anggota Polsek Lengkong membawa korban Juwita ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung," ucap Kombes Budi Sartono.

Kapolrestabes mengatakan, atas perbuatannya, tersangka Reyhan disangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun.

"Saya memerintahkan anggota menindakan tegas pelaku kejahatan yang telah membahayakan nyawa petugas dan masyarakat," ujar Kapolrestabes.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 September 2026, Cek Lokasinya

2 hari lalu

Gempa Hari Ini M2,4 Guncang Cianjur, Terasa di Cibeber dan Warungkondang

2 hari lalu

Kerahkan Alat Berat, Satpol PP Robohkan 52 Kios dan Lapak PKL di Cihampelas Bandung

2 hari lalu

Kasus Super Flu di Bandung Melonjak, RSUD Dibanjiri 2.860 Pasien

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal