Begini Sepak Terjang Jagur Pimpin Pencurian Ternak di Garut Selatan

fani ferdiansyah
Sudirman alias Jagur terduduk di atas kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (2/5/2023). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)


Selain perlengkapan mencuri mulai dari berbagai jenis senjata tajam, tambang, timbangan, lampu, hingga sepatu bota, Polisi juga mengamankan barang bukti kasus pencurian lain berupa tiga unit televisi, dua unit setrika, satu kunci roda dan satu pahat. 

Bersama kawanannya yang terdiri dari Amud alias Uwo, Yayat Uloh, Dawan alias Aki, Jajang Saripudin, Imron, dan Abdal, Sudirman alias Jagur dijerat polisi oleh pasal yang mengatur perihal pencurian dengan pemberatan. 

Untuk pencurian hewan, kawanan ini dijerat Pasal 363 Ayat 1e Dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan terkait pencurian toko elektronik, mereka dijerat Pasal 363 Ayat 3e, 4e, Dan 5e KUHP, dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Pencuri Ternak Komplotan Zagur di Garut Dicurigai Gunakan Ilmu Hitam

16 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

1 bulan lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

2 bulan lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

2 bulan lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal