Bejat, Kepala Sekolah SD Negeri di Sukabumi Diduga Cabuli 10 Siswi

Budi Setiawan
Bejat, Kepala Sekolah SD Negeri di Sukabumi Diduga Cabuli 10 Siswi (Foto: Ilustrasi)

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengataka para korban ini rata-rata masih berusia 11 dan 12 tahun. Pelaku EM diduga melakukan pencabulan dengan cara menyentuh bagian sensitif korban. 

EM dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Gempa Beruntun Guncang Sukabumi dan Bogor

16 hari lalu

Lama Tak Diperbaiki, Bangunan SDN 3 Cihirup Kuningan Roboh

3 bulan lalu

Prihatin! Tanpa Siswa Baru, SDN di Sidoarjo Hanya Miliki 12 Murid

3 bulan lalu

SDN 57 Kendari Disegel, Orang Tua Murid Tuntut Revitalisasi Gedung

5 bulan lalu

Ruang Kelas SD di Tulungagung Roboh, Puluhan Siswa Belajar di Musala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal