Ilustrasi tujuh anak di Kota Cirebon menjadi korban pencabulan pria pedagang cimin. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 dan Pasal 417 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.