Bejat! Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak, Sempat Diamuk Massa

iNews TV
Ilustrasi tujuh anak di Kota Cirebon menjadi korban pencabulan pria pedagang cimin. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 dan Pasal 417 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Bejat! Pemilik Tempat Cuci Motor di Bondowoso Cabuli 3 Karyawan Sesama Jenis

2 bulan lalu

Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 Siswi

11 hari lalu

Kasus Flu di Cirebon Melonjak, RSUD Gunung Jati Tambah Area Rawat Inap

15 hari lalu

Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran

16 hari lalu

Istri Dokter Tewas Bersimbah Darah di Cirebon, 7 Saksi Diperiksa termasuk Suami dan Adik Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal