Bejat, Pengantar Galon di Karawang Bawa Kabur Bocah lalu Dicabuli Berkali-kali

Nilakusuma
Pengantar galon di Kabupaten Karawang mencabuli anak di bawah umum hingga berkali-kali. (Foto: Ilustrasi)


Karena tidak pulang kerumah selama 5 hari, keluarga korban membuat laporan kehilangan anak ke Polres Karawang. Polisi kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku dengan mencari informasi keberadaan korban kepada sejumlah teman-temannya. 

Polisi mendapat informasi keberadaan korban yang berada di rumah tersangka. "Setelah mendapat informasi kami langsung meluncur ke rumah tersangka dan menemukan korban. Setelah mendapat pengakuan korban, tersangka langsung kami tangkap karena korbannya masih di bawah umur," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.  

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Pilu, Anak Perempuan 6 Tahun Dicabuli Kekasih Ibunya di Bandung

1 bulan lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

1 bulan lalu

Sesumbar Kebal Hukum, Pemuda Cabuli Siswi SD di Sidoarjo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

2 bulan lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal