Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Warga KBB Ditangkap Polisi di Leles Garut

fani ferdiansyah
Sejumlah uang palsu disita dari seorang warga KBB saat beli rokok di Leles, Garut. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Dia pun mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Garut mewaspadai peredaran uang palsu di setiap transaksi. Umumnya, pengedar uang palsu menyasar para pedagang untuk meraup keuntungan. 

"Kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi. Periksa dengan seksama dan teliti setiap uang yang digunakan untuk membayar. Jika ada sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti," ucapnya. 

Aparat kepolisian kemudian menjerat RE dengan Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu pada masyarakat. Dari informasi yang dihimpun, pelaku pengedar uang palsu dapat dipidana dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Lembar Uang Palsu Dibakar di Halaman Pendopo Kabupaten Garut

57 tahun lalu

Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

3 Pria di Garut Buat Uang Palsu di Kontrakan, 1.223 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Wonogiri, Terungkap saat Beli Tiket Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal