Bentrok Ormas GRIB-PP di Bandung, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Agus Warsudi
Satreskrim Polrestabes Bandung saat ekspose kasus bentrokan dua ormas GRIB dan PP di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Bara. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Kombes Jules mengatakan, lima terduga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.

"Kepolisian mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas di Kota Bandung. Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing isu-isu yang belum jelas kebenarannya," ucap Kombes Jules.

"Polrestabes Bandung dan Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan kekerasan, baik individu maupun kelompok masyarakat," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, dua kelompok ormas bentrok di Jalan BKR, Kota Bandung, Rabu (15/1/2025). Akibat kejadian itu, Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Jawa Barat di Jalan BKR, Kota Bandung, dua mobil dan satu motor rusak.

Selain itu, beberapa anggota ormas PP mengalami luka-luka. Video amatir berisi rekaman peristiwa itu viral di media sosial (medsos).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal