Beri Non-ASN Jabar Tambahan Honor 1 Kali Gaji, Ridwan Kamil: Silakan Digunakan Berlebaran

Nur Ichsan Yuniarto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium sebesar satu kali gaji bagi 31.000 Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemprov Jabar. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, penambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan lebaran bagi non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar. 

"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan lebaran dan lain-lain," ujar Kang Emil-sapaan Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021). 

Dia menjelaskan, penambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar tercatat mencapai 31.000 orang. 

"Kami sesuai aturan, ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Bonus Rp1 Miliar Cair! Persib Sebut Hadiah Pemprov Jabar Jadi Pelepas Dahaga

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal