Berulah Lagi, Debt Collector Diduga Aniaya Remaja di Purwakarta

Didin Jalaludin
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ist)

Menurutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya paksa atau mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia secara paksa dari tangan debitur tanpa bantuan pihak berwenang seperti pengadilan atau kepolisian.

"Jika terjadi upaya penyitaan paksa terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia maka kriditur bisa melaporkan tindakan tersebut kepada kepolisian, bisa berupa peraporan pelanggaran pasal perlakuan tidak menyenangkan atau pasal perampasan," tuturnya. 

Apalagi, kata Rivky, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 yang membahas tentang eksekusi jaminan fidusia. Di mana, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan dengan memberi penafsiran terhadap frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta frasa cidera janji dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Delapan dari 10 Terduga Pelaku Penembakan di Taman Sari Berprofesi Sebagai Debt Collector

1 bulan lalu

Ribuan Pesilat Geruduk Markas Debt Collector di Surabaya, Dihalau Barikade Aparat

1 bulan lalu

Demo PSHT di Markas Debt Collector Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu ke Petugas

1 bulan lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

1 bulan lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal