Bima Arya Minta Satpol PP Hukum Pelanggar PSBB di Bogor

Antara
Wali Kota Bogor Bima Arya Cek Bendung Katulampa, Rabu (1/1/2019) (Foto: iNews/ Furqon)

BOGOR, iNews.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memerintahkan Satpol PP menindak tegas pelanggar aturan mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hukuman yang diberikan berupa push up.

"Saya instruksikan, mulai hari ini kepada para pelanggar PSBB yang tidak memakai masker agar diberikan hukuman fisik di tempat, yakni push up," kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa (28/4/2020).

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBB selama 14 hari dari 15 April sampai 28 April 2020 untuk mengendalikan penularan virus corona. Kemudian pihaknya juga sedang mengusulkan perpanjangan penerapan PSBB selama 14 hari mulai 29 April hingga 12 Mei.

Selama pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, menurut dia, petugas menemukan banyak pelanggaran termasuk di antaranya pelanggaran aturan yang mewajibkan warga mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Oleh karena itu, Wali Kota meminta Kepala Satpol PP yang baru lebih tegas dalam menegakkan aturan berkenaan dengan pelaksanaan PSBB.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Agustiansyah menyatakan siap menjalankan instruksi dari Wali Kota Bogor.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

57 tahun lalu

Rusia Klaim Vaksin Hidung Buatannya Ampuh Lawan Virus Corona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal