BOGOR, iNews.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memerintahkan Satpol PP menindak tegas pelanggar aturan mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hukuman yang diberikan berupa push up.
"Saya instruksikan, mulai hari ini kepada para pelanggar PSBB yang tidak memakai masker agar diberikan hukuman fisik di tempat, yakni push up," kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa (28/4/2020).
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBB selama 14 hari dari 15 April sampai 28 April 2020 untuk mengendalikan penularan virus corona. Kemudian pihaknya juga sedang mengusulkan perpanjangan penerapan PSBB selama 14 hari mulai 29 April hingga 12 Mei.
Selama pelaksanaan PSBB di Kota Bogor, menurut dia, petugas menemukan banyak pelanggaran termasuk di antaranya pelanggaran aturan yang mewajibkan warga mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Oleh karena itu, Wali Kota meminta Kepala Satpol PP yang baru lebih tegas dalam menegakkan aturan berkenaan dengan pelaksanaan PSBB.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Agustiansyah menyatakan siap menjalankan instruksi dari Wali Kota Bogor.