Satpol PP menyebut, hasil pemeriksaan awal menunjukkan penebangan dilakukan oleh subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di lokasi.
Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan reklame maupun perusakan lingkungan, termasuk penebangan pohon tanpa izin di ruang publik.