Bupati Garut Bolehkan ASN Mudik Lebaran, Begini Syaratnya

Antara
Bupati Garut Rudy Gunawan, membolehkan ASN mudik Lebaran asalkan tujuannya di dalam Kabupaten Garut. (Foto: Antara)

GARUT, iNews.id - Bupati Garut Rudy Gunawan memberikan toleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Garut, untuk mudik. Akan tetapi mudik tersebut sifatnya lokal dengan tujuan dalam kabupaten, sedangkan ke luar daerah dilarang.

"Ke Cikajang ke Pameungpeuk (kecamatan di Garut) boleh, kalau satu kabupaten, kan itu tidak mudik," kata Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin (12/4/2021).

Dia menuturkan, Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja pemerintahan agar tidak mudik saat Lebaran.

Kebijakan itu, kata dia, berlaku bagi mereka yang mudiknya ke luar daerah misalkan dari kota ke kota lain di berbagai daerah di Indonesia, sementara dalam satu daerah misalkan Kabupaten Garut masih diperbolehkan mudik.

"Larangan mudik bagi ASN itu yang ke luar Garut misalkan dari Garut ke Surabaya," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Awak Bus di Majalengka Protes dengan Larangan Mudik

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal