Perinciannya, luas bumi 6.532.992 meter persegi dan bangunan 769.652 meter persegi. Namun setelah dilakukan pemitakhiran data, SPPT itu lalu dipisah menjadi dua.
Hasilnya, kini Pertamina RU VI Balongan wajib membayar PBB SPPT Kilang Balongan dari Rp10,7 miliar menjadi Rp22,6 miliar dan SPPT Perumahan Bumi Patra di Desa Singajaya dari semula Rp0 menjadi Rp11,3 miliar.
"Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras tim dan seluruh perangkat. Tim jeli melihat ada peluang pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan," ujar Nina Agustina.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Ady Setiawan, mengatakan, keberhasilan Pemkab Indramayu menarik pajak cukup besar sebagai PAD ini menjadi bukti kerja nyata Nina Agustina. Tanpa kejelian dan sikap cermat Nina, PAD sebesar akan sulit didapat.
"Beliau (bupati) menurut saya luar biasa, mampu membaca peluang untuk menambah PAD Indramayu. Ini bukti bahwa Nina telah memberikan yang terbaik untuk masyarakat Indramayu," kata Ady Setiawan.
Ady Setiawan meyatakan, Nina akan terus melakukan terobosan-terobosan baru untuk peningkatan PAD sebagai modal pembangunan untuk masyarakat ke depan. "Ide-ide beliau sangat bagus, dan sudah banyak dibuktikan lewat kegiatan. Jadi beliau tidak perlu terganggu tudingan miring tentang kinerja, apalagi hanya sekadar membahas soal warna cat jembatan," ujar Ady.