Bupati Sukabumi Keluarkan Surat Edaran PPKM Darurat, Begini Aturannya

Antara
Ilustrasi PPKM. (Foto: Sindonews)

Selain itu, aturan untuk akad nikah pun hanya boleh dihadiri oleh 30 orang saja dan untuk angkutan kota hanya boleh memuat enam penumpang serta untuk perjalanan domestik antarkota/provinsi penumpang wajib menunjukan hasil pemeriksaan swab PCR minimal pada H-2 dan antigen H-1 sebelum perjalanan.

"Tentunya dalam surat edaran tersebut juga mengatur sanksi untuk para pelanggar mulai dari teguran hingga pidana sesuai dengan tingkat kesalahan. Untuk acara pernikahan dilarang melakukan resepsi atau pesta," ujarnya.

Eneng mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan tersebut dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,serta dalam menegakan aturan itu pihaknya pun berkoordinasi dengan unsur aparat keamanan mulai dari TNI, Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kematian akibat Covid-19 di Sukabumi Tembus 306 Orang

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Cekcok Kurang Uang Beli Miras, Pria di Sukabumi Tewas Ditikam Pemilik Kios Jamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal