Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Fidusia di Cirebon Ditangkap saat Sedang Tidur

Hasan Hidayat
Terpidana perkara fidusia yang sempat buron selama dua tahun akhirnya berhasil ditangkap di Cirebon. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)

Menurut Umaryadi, terpidana melanggar Pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia) dan membebani terpidana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.

"Barang bukti kasus ini adalah satu bendel pengajuan aplikasi perjanjian, satu bendel persyaratan pengajuan kredit, satu bendel surat oesanan persetujuan pembiayaan, satu bendel akta dan sertifikat fidusia," tuturnya.

Atas penangkapan tersebut, kata Umaryadi, terpidana akan dipindahkan ke Rutan (rumah tahanan) Kota Cirebon. 

"Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Rutan Kelas 1A untuk dilakukan eksekusi," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Harun Masiku Buron sejak 2020, KPK : Belum Ada Informasi

25 hari lalu

Usulan Provinsi Sunda Terkendala Aspek Sosiologis, DPRD Jabar Soroti Cirebon, Depok dan Bekasi

2 bulan lalu

Kapal Nelayan Cirebon Tenggelam di Perairan Lampung Timur, 1 Tewas dan Nakhoda Hilang

2 bulan lalu

Kisruh SPMB Jabar, Sekolah Swasta Gratis Kini Diserbu Calon Siswa dan Orang Tua

2 bulan lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal