Buruh Tambang di KBB Tuntut Pemerintah Keluarkan Diskresi Regulasi IUP

Adi Haryanto
Buruh tambang menuntut DPRD dan Pemda KBB mengeluarkan diskresi izin agar perusahaan tambang bisa kembali beroperasi. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

"Bupati, DPRD, gubernur (Ridwan Kamil) dan dinas terkait jangan diam saja. Ini urusan perut pekerja. Sekarang ada sekitar 270-400 pekerja yang telah di-PHK. Jika persoalan ini terus dibiarkan, akan bertambah banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan termasuk di industri hilir," ujar Dadang Suhendar.

Saat ini, tutur dia, empat perusahaan tambang di KBB berhenti beroperasi. Antara lain, PT Akarna Marindo, PT PKBI, PT Gunung Kareta, dan PT Gunung Padakasih. 

Bahkan ada satu perusahaan tambang yang mendapatkan penghargaan dari Pemda KBB sebagai perusahaan yang taat dan berkontribusi besar terhadap pajak daerah pun tutup. 

"Itu kan miris perusahaan yang dapat penghargaan dari Pemda KBB harua tutup. Bukan karena perusahannya kolaps atau pailit, tapi karena sulitnya mengurus perizinan dari pemerintah," tutur dia.

Karena itu, kata Dadang Suhendar, para pekerja meminta izin usaha pertambangan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah seperti dulu sesuai otonomi daerah. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Miris Eks Pekerja Tambang di KBB, Terpaksa Jualan Cilok demi Hidupi Keluarga

57 tahun lalu

Maling Gasak Komputer dan Televisi di SDN 3 Cikande KBB, Semua Data Siswa Raib

57 tahun lalu

Pekerja Tambang Demo, Jalan Raya Padalarang KBB Ditutup 1 Jalur

57 tahun lalu

Ratusan Hektare Sawah Tadah Hujan di 6 Kecamatan KBB Terancam Kekeringan

57 tahun lalu

Pengusaha Tambang di KBB Butuh Kepastian Aturan, Pemerintah Pusat dan Provinsi Saling Lempar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal