Buruh Tolak Penetapan UMP Jabar 2022, Keputusan Dinilai Tumpang Tindih

Arif Budianto
Ribuan buruh menutup flyover Pasupati dari arah Pasteur menuju Gedung Sate, Kota Bandung. (Foto: Tangkapan Layar Video Viral)

Lebih lanjut Roy mengatakan, penolakan terhadap penetapan UMP juga karena angka kenaikan upah didasarkan pada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Sementara saat ini, UU Cipta Kerja masih disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) .

"Saat ini UU Cipta Kerja masih dalam proses uji materil dan formil di MK. Kita semua masih menunggu keputusan MK. Artinya, jika UU Cipta Kerja ini digunakan sebagai landasan kenaikan upah, pemerintah sudah sangat yakin MK memperbolehkan penggunaan UU Cipta Kerja," ucap dia.

Menurut Roy, berdasarkan PP No 36  kenaikan upah hanya sekitar 1,09 persen dari tahun sebelumnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Buruh di KBB Bakal Mogok Massal, Siap Tanggung Risiko 4 Hari Tak Digaji

5 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 27 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

2 hari lalu

Sopir Taksi Online Dianiaya Penumpang di Lembang, Pelaku Masih Remaja 15 Tahun

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

3 hari lalu

Gempa Hari Ini M4,1 Guncang Pangandaran, Terasa hingga Cianjur Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal