SUMEDANG, iNews.id - Kabupaten Sumedang memberlakukan sistem ganjil genap di jalur protokol seiring perpanjangan penerapan PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Pemberlakuan sistem tersebut merupakan peralihan dari penyekatan total yang sebelumnya diberlakukan di Kabupaten Sumedang.
Kebijakan ganjil genap diharapkan memberikan ruang gerak dan kesempatan kepada masyarakat untuk beraktivitas meski di tengah PPKM.
"Dengan beralihnya penyekatan total ke kebijakan ganjil genap diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk tetap beraktivitas meski dibatasi PPKM," ujar Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, Senin (10/9/2021).
Menurut Dony, kebijakan ganjil genap diterapkan masih dalam rangka mengurangi kegiatan masyarakat keluar rumah, namun praktiknya lebih humanis.
"Pemberlakuan ganjil genap ini bukan bertujuan untuk mengurai kemacetan karena kita bukan kota besar, tetapi lebih dalam rangka PPKM," ujarnya.