Ciptakan Kerukunan, PWNU Jabar Bakal Sosialisasikan Pedoman Pengeras Suara Azan

Antara
Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Di tengah polemik gonggongan anjing dan azan, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022. Surat tersebut menjadi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala kepada masyarakat setempat.

Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad di Bandung, mengatakan, sosialisasi itu bakal dilakukan secara intensif. 

"Sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat memahami secara menyeluruh. Kita siap sosialisasikan. Kita akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jabar dan ormas lainnya," kata Juhadi, Selasa (1/3/2022).

Juhadi mengatakan, pedoman soal pengeras suara masjid itu sangat penting untuk menjaga situasi yang kondusif serta rukun di tengah kemajemukan.

Menurutnya, apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut sangat positif. Dengan adanya pedoman tersebut, harmoni sosial akan semakin terjaga.

"Ketentuannya sangat positif, sejalan dengan visi PWNU Jabar untuk terus merawat persaudaraan dan harmoni sosial, serta mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama," ujar Juhadi.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Massa Pro Kontra Menag Yaqut Unjuk Rasa di Balaikota Cirebon, Dukung dan Mengecam

57 tahun lalu

Pohon Mahoni 15 Meter Tumbang di Cianjur, 3 Kendaraan Tertimpa

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,2 Guncang Sukabumi, Terasa hingga Simpenan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juli 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 29 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal