Cirebon Terapkan Ganjil Genap, Kendaraan Luar Kota Dilarang Masuk

Agus Warsudi
Hasan Hidayat
Petugas menerapkan sistem ganjil genap di Kota Cirbeon. (FOTO: HASAN HIDAYAT)

"Rencananya, ganjil genap di Kota Cirebon diterapkan pada Sabtu dan Minggu, 12-13 Februari 2022. Untuk Sabtu, ganjil genap dimulai pukul 10.00-20.00 WIB dan Minggu dimulai pukul 08.00-16.00 WIB," tutur Kapolres Cirebon Kota.

AKBP M Fahri Siregar mengatakan, selain ganjil genap, Polres Cirebon Kota dan instansi terkait melakukan pengawasan penerapan prokes di pusat keramaian, antara lain restoran, kafe, mal atau pusat perbelajaan, dan tempat hiburan. 

"Pemantauan terhadap restoran, kafe, hiburan malam, dilakukan terkait batas operasional dan batas kapasitas," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Sementara itu, Wakapolres Cirebon Kota Kompol Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, petugas gabungan akan meminta kendaraan di luar pelat E untuk putar balik jika tak memiliki keperluan penting dan mendesak.

"Kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal dan berasal dari luar aglomerasi (Ciayumajakuning) akan diputarbalikkan. Kecuali pengendara bisa menunjukkan KTP warga Cirebon Raya (Ciayumajakuning)," kata Wakapolres Cirebon Kota.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ganjil Genap di 5 Gerbang Tol Kota Bandung, Total 540 Kendaraan Diputar Balik

57 tahun lalu

Hari Kedua Ganjil Genap di Bandung, 1 Jam Puluhan Kendaraan Diputar Balik

57 tahun lalu

Kota Bandung Kembali Terapkan Sistem Ganjil Genap pada Akhir Pekan

57 tahun lalu

Jalur Wisata Lembang KBB Terkena Ganjil Genap saat Libur Akhir Pekan

57 tahun lalu

2 Jam Ganjil Genap di GT Pasteur Bandung, 253 Kendaraan Diputar Balik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal