Dalam 2 Pekan, Polrestabes Bandung Ungkap 13 Kasus Kejahatan Jalanan

Agus Warsudi
Polrestabes Bandung dan jajaran menangkap 16 tersangka pelaku kejahatan jalanan. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Para pelaku curat dijeat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara, pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara," ujar Kombes Pol Ulung.

Kapolrestabes Bandung mengklaim angka kejahatan jalanan di Kota Bandung menurun 80 persen dalam rentang tiga bulan terakhir. Penurunan itu terjadi karena petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga memberi efek jera para pelaku.

"Dalam waktu tiga bulan sangat drastis penurunannya karena kami banyak mengungkap kasus dan melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku. Penurunannya hampir 80 persen. Sebelumnya, dalam satu minggu itu bisa 5-6 kejadian. Sekarang sebulan hanya 1-2 peristiwa," tutur Kapolrestabes Bandung

Menurut Kombes Pol Ulung, penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung menjadi salah satu faktor penyebab sehingga angka kejahatan jalanan menurun. Sedangkan di pinggiran kota, polisi melakukan penjagaan."Penutupan jalan itu jadi salah satu juga," ucapnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Motif Pria Pukul Perempuan di Kosan Batununggal Bandung

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Perempuan di Batununggal Bandung

57 tahun lalu

Viral Video Pria Brutal Aniaya Perempuan di Batununggal Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal