Dalam 3 Bulan 18 Warga Cirebon Tewas di Pelintasan Sebidang, KAI Minta Warga Waspada

Antara
18 warga Cirebon tewas dalam 3 bulan di pelintasan sebidang dan jalur KA. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Manajer Humas Daop 3 Cirebon menuturkan, PT KAI Cirebon mengingatkan warga agar tidak berada di area jalur kereta api. 

Selain melanggar peraturan, berkegiatan di jalur kereta api dapat membahayakan diri dan perjalanan kereta.

Hal itu diatur dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. 

"Dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api," tutur dia.

Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.

"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," ucap Ayep Hanapi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ASN Terpaksa Utang untuk Setor Uang ke Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

57 tahun lalu

5 Jam Hujan, Sungai Cisanggarung Meluap Rendam Ratusan Rumah di Cirebon

57 tahun lalu

Pastikan Jalur Mudik Lebaran Aman, Ridwan Kamil Cek Kerusakan Jalan di Cirebon

57 tahun lalu

Harga Tiket Masuk Taman Ade Irma Suryani Cirebon, Terjangkau untuk Nuansa Romantis

57 tahun lalu

Ngeri, Detik-Detik Pedagang Empal Gentong Tewas Tersambar Petir di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal