Pihaknya juga berharap peran serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KBB untuk sinkronisasi data secara rutin. Serta mengajak DPMD KBB untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan kewajiban memilih kepada masyarakat, mengingat pentingnya peran aktif masyarakat dan lembaga masyarakat lainnya dalam melaporkan data pemilih berkelanjutan.
"Pemilih pemula sangat kami tunggu datanya yang didasarkan pada pelaporan masyarakat secara langsung kepada kami. Selain itu data kematian penduduk pemilik hak pilih pun akan kami catat untuk mencoret yang bersangkutan dari data pemilih aktif," ucapnya.
Adapun pelaksanaan Pilkades serentak ini akan dilakukan pada Minggu 29 Agustus 2021. Salah satu persyaratan pemilih dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Pemilih merupakan warga desa setempat yang enam bulan sebelumnya telah ditetapkan DPS dan divalidasi oleh desa dengan RT dan RW.