Debt Collector Ditangkap Polisi gegara Diduga Aniaya Warga di Bandung

Agus Warsudi
JL alias Yani (dalam lingkaran merah), debt collector yang ditangkap polisi gegara diduga menganiaya warga Bandung. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Keluarga korban, tutur Kapolsek Bojongloa Kaler, melaporkan kasus pengeroyokan itu ke Polsek Bojongloa kaler. Petugas Unit Reskrim pun bergerak memburu para pelaku. 

Tersangka JL yang tinggal di Kampung Sukanampa, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, berhasil diringkus di Kota Depok pada 27 September 2022.

"Sedangkan pelaku lain, DS, RS, dan R masih dalam pengejaran. Mereka telah ditetapkan dalam pencarian orang (DPO) atau buron," tutur Kapolsek Bojongloa Kaler.

Akibat perbuatannya, kata Kompol Aam H, pelaku JL disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir 1e dan 2e KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama. "Tersangka JL terancam hukuman 7 tahun penjara," ucap Kompol Aam H.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banyak Pohon Tumbang saat Cuaca Ekstrem, DPKP3 Bandung Klaim Aktif Pemangkasan

57 tahun lalu

Nekat! Polisi Geruduk Markas Kodim 0624 Kabupaten Bandung saat HUT ke-77 TNI

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Pastikan Mobil dan Bangunan Rusak Tertimpa Pohon Dapat Uang Santunan

57 tahun lalu

Warga Bandung Manfaatkan Lahan Sempit Tanam Tomat hingga Pakcoy

57 tahun lalu

4 Kali Ditembak dan Dipenjara, 2 Residivis Begal di Bandung Kembali Berulah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal