Demo Ricuh di Jabar, 26 Orang Ditetapkan Tersangka

iNews
Polda Jabar mengungkap kasus perusakan dan pembakaran sejumlah kantor pemerintahan serta fasilitas umum saat demonstrasi berujung ricuh. (Foto: Dok. Polda Jabar).

"Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif," ucapnya.

Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Untuk pelaku pengrusakan dan pembakaran, mereka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. 

Sementara pelaku penyebaran konten provokatif melalui media sosial dikenakan Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Bali Ungkap Peran 10 Tersangka Demo Ricuh, Bawa Molotov hingga Pungut Peluru Gas Air Mata

57 tahun lalu

10 Tersangka Demo Ricuh Ditahan di Rutan Polda Bali

57 tahun lalu

14 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Bali, 4 Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Demo di Kantor Bupati Karawang, Warga Tuntut Penutupan Permanen Lokasi Pesta Gay

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal