Dia mengingatkan pemilik hewan dapat dikenakan sanksi hukum apabila hewan peliharaannya melukai orang lain.
"Pada saat anjing tersebut melukai seseorang, pemiliknya bisa dituntut pidana 2 tahun," katanya.
Sementara itu, pemilik anjing telah meminta maaf kepada keluarga korban dan berkomitmen menanggung biaya perawatan hingga korban pulih. Rencananya, anjing pitbull berusia sekitar 10 bulan tersebut akan dijual. Hasil penjualan nantinya akan digunakan sebagai tambahan biaya pengobatan korban. Saat ini, anjing yang menyerang korban telah diamankan dan menjalani proses karantina. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.