Diduga Cabuli 10 Bocah, Tukang Batagor Keliling di Indramayu Ditangkap Polisi

Andrian Supendi
Seorang pria tukang batagor (tengah) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah di Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)


Fahri Siregar menyampaikan, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Indramayu berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku serta barang bukti lainnya.

Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RPA Perindo Jabar Pastikan Penanganan Kasus Pelecehan Korban Disabilitas Tak Tumpang Tindih 

57 tahun lalu

Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditutup Buntut Kasus Kiai Cabul, Begini Nasib 252 Santri

57 tahun lalu

Terungkap! Ayah Korban Pencabulan Oknum Kiai di Pati Sudah Lapor Polisi Sejak 2024

57 tahun lalu

Oknum Kiai di Pati Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Kabur, Polda Jateng Turun Tangan

57 tahun lalu

Ponpes Tenggarong Seberang Terancam Ditutup usai Pengasuh jadi Tersangka Pencabulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal