Sementara itu, Kabid Pariwisata Disporabudpar Pemkot Tasikmalaya Rita Melia mengatakan, berdasarkan pemantauan petugas dan banyak laporan masyarakat yang resah, maka penyegelan dilakukan.
"Tiga hotel melati ini ditutup karena sudah melanggar Perda Pariwisata Kota Tasikmalaya. Berdasarkan pantuan petugas dan laporan masyarakat, hotel digunakan untuk prostitusi dan pesta minuman keras," kata Kabid Pariwisata Disporabudpar Pemkot Tasikmalaya.
Rita Melia menyatakan, penutupan ketiga hotel ini dilakukan selama kurang lebih satu bulan hingga pengelola bisa memperbaiki kesalahan yang mereka lakukan.