Diduga Rusak Tanaman Milik Warga, 3 Kades di Indramayu Diseret ke Pengadilan

Andrian Supendi
Warga berkerumun di depan ruang sidang PN Indramayu yang menggelar sidang gugatan perdata terkait perusakan tanaman. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Deden Muhammad Suryan menyatakan, perusakan tanaman itu terjadi pada Oktober 2021 lalu atau pasca-terjadinya tragedi berdarah yang menewaskan dua petani tebu asal Majalengka.

Saat itu, ujar Deden, berbagai tanaman milik petani penggarap, seperti pohonan mangga, jeruk, berbagai tanaman sayuran, dan padi milik warga yang ditanam di lahan itu tiba-tiba dirusak. "Perusakan itu pun dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik tanaman," ujar Deen.

Setelah diselidiki, tutur Deden, ketujuh orang yang digugat pada hari ini di PN Indramayu tersebut, diduga yang menyuruh dan orang yang melakukan perusakan.

"Untuk penggugat sekarang ini ada 142 petani yang jadi korban perusakan. Itu yang baru terdata oleh kami. Kemungkinan nanti akan ada gugatan kedua dan kemungkinan jumlahnya akan lebih banyak lagi," tutur Deden.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Khalimi mengatakan, mempertanyakan kepemilikan lahan yang jadi lokasi perusakan. Lahan itu masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh. 

"Kalau dia mau menuntut ganti rugi atas tanaman yang dia cocoki, itu kan harus di lahan yang merupakan hak mereka dan punya legalitas, sah. Tapi ternyata itu lahan HGU PT Rajawali," kata Khalimi.

Dalam perkara ini pun, ujar Khalimi, seharusnya turut dilibatkan pihak PG Jatitujuh. "Kita lihat di persidangan, bagaimana pembuktian ada perusakan. Siapa yang merusak dan di lahan siapa terjadi perusakan," ujar Khalimi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat, Kakak Ipar Perkosa Bocah Kelas 4 SD di Indramayu, Warga Dibuat Geram 

57 tahun lalu

Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Indramayu Terbakar, Korban Rugi Ratusan Juta

57 tahun lalu

Motor Pemudik asal Demak Hilang di Losarang Indramayu, Pencurinya Berhasil Ditangkap

57 tahun lalu

Taryadi Terdakwa Kasus Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Mahasiswi Ditabrak Minibus di Pantura Indramayu, Sopir Diamankan di Pemalang Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal