Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kasek SMK Negeri di Kuningan Ditahan 

Miftahudin
Diduga menyelewengkan dana BOS, mantan kepala sekolah salah satu SMK negeri di Kuningan ditahan. (Foto: Miftahudin)

Sementara di bagian lain, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Radiya Atmaja mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana BOS ini berdasarkan laporan dari pihak terkait. Begitu mendapat laporan, anggotanya langsung melakukan pemeriksaan terhadap mantan kasek salah satu SMK negeri. 

"Yang bersangkutan tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan uang sebesar Rp290.429.226. Sehingga kuat dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kasat. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun dan paling lama 4 tahun.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Dana BOS, Kasek dan Bendahara SMPN di Kota Bekasi Diseret ke Pengadilan

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Fortuner Ringsek Terjun ke Jurang di Kuningan, 1 Orang Tewas 3 Luka-Luka

57 tahun lalu

8 Tempat Wisata di Kuningan yang Cocok untuk Healing dan Recharge Energi

57 tahun lalu

Jalan Penghubung Antarkecamatan di Kuningan Longsor, Akses Utama Terancam Terputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal