Direktur dan Bendahara Bumdes Terjerat Kasus Korupsi Ditahan Kejari Banjar

Acep Muslim
UH dan S, tersangka korupsi dana Bumdes Pelita Usaha Binangun, tertunduk saat digelandang petugas Kejari Banjar untuk dijebloskan ke tahanan Polres Banjar. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

"Penyertaan modal Rp1,2 miliar yang digelontorkan untuk dikelola Bumdes Pelita Usaha Binangun pun diklaim mengalami kemacetan sejak 2007," kata Kasis Pidsus Kejari Kota Banjar.

Pada awal proses penyelidikan, ujar Mohammad Hari, dugaan kerugian negara dalam penyelewengan dana bumdes tersebut mencapai Rp552 juta. "Namun berdasarkan audit inspektorat 5 September 2022 serta keterangan saksi-saksi, total dugaan kerugian negara menjadi Rp393 juta," ujar Mohammad Hari.

Kasi Pidsus Kejari Banjar menuturkan, kedua tersangka, UH dan S merupakan Direktur dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha Binangun. Akibat perbuatannya, UH dan S terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

"Keduanya terancam pasal berlapis, yakni Pasal 2, 3, 8, dan 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tutur Kasi Pidsus Kejari Banjar.

Mohammad Hari mengatakan, sebanyak 15 dari 16 bumdes di Kota Banjar terindikasi tidak sehat. Kondisi itu, memunculkan indikasi kerugian negara sekitar Rp17 miliar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pantai Pangandaran, Surga bagi Para Peselancar dan Wisatawan

57 tahun lalu

Penemuan Mayat di Pinggir Pantai Pangandaran Hebohkan Warga

57 tahun lalu

Sidamulih Pangandaran Geger, Warga Temukan Mayat Pria di Pantai, Diduga Dibunuh

57 tahun lalu

Minibus Angkut BBM Terbakar Hebat di Cigugur Pangandaran, Sopir Loncat Selamatkan Diri

57 tahun lalu

Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal