"Penyertaan modal Rp1,2 miliar yang digelontorkan untuk dikelola Bumdes Pelita Usaha Binangun pun diklaim mengalami kemacetan sejak 2007," kata Kasis Pidsus Kejari Kota Banjar.
Pada awal proses penyelidikan, ujar Mohammad Hari, dugaan kerugian negara dalam penyelewengan dana bumdes tersebut mencapai Rp552 juta. "Namun berdasarkan audit inspektorat 5 September 2022 serta keterangan saksi-saksi, total dugaan kerugian negara menjadi Rp393 juta," ujar Mohammad Hari.
Kasi Pidsus Kejari Banjar menuturkan, kedua tersangka, UH dan S merupakan Direktur dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha Binangun. Akibat perbuatannya, UH dan S terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
"Keduanya terancam pasal berlapis, yakni Pasal 2, 3, 8, dan 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tutur Kasi Pidsus Kejari Banjar.
Mohammad Hari mengatakan, sebanyak 15 dari 16 bumdes di Kota Banjar terindikasi tidak sehat. Kondisi itu, memunculkan indikasi kerugian negara sekitar Rp17 miliar.